PENYELESAIAN KONFLIK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MASYARAKAT ADAT SUKU KARO
Abstract
Istilah hukum adat dalam kehidupan sehari-hari sering kita sebut dan kita dengar dengan istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan. Hukum adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup. Sistem kekerabatan adat suku Karo sangat erat dan memiliki ciri khas yang berbeda dengan adat suku-suku lainnya di Indonesia. Adat suku Karo menganut sistem Patrilineal, yaitu garis keturunan berasal dari Ayah, dimana setiap anak laki-laki suku Karo akan menjadi penerus marga Ayah. Dalam masyarakat Adat suku Karo, disamping berlakunya hukum nasional, juga mengedepankan aturan adat istiadat yang hidup dan berkembang di ruang lingkup kehidupan masyarakat suku Karo dalam menyelesaikan suatu konflik. Konflik mengenai kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam tindak pidana khusus yang harusnya diselesaikan di pengadilan. Namun, dalam masyarakat adat suku Karo, kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui hukum adat terlebih dahulu, karena cara penyelesaian tersebut dianggap mampu mencapai suatu keadilan bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam bagaimana penyelesaian konflik kekerasan dalam rumah tangga di ruang lingkup masyarakat adat suku Karo di Desa Rumah Kabanjahe. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologi dengan pendekatan yang melihat gejala-gejalan sosial, ketentuan hukum adat yang berlaku di masyarakat, obervasi, dan wawancara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).