PERMOHONAN WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN KONSUMEN MEMBAYAR UPAH JASA DAN BAHAN BANGUNAN RUMAH DALAM PERJANJIAN PEMBANGUNAN RUMAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 30/Pdt.G/2020/PN Rap)
Abstract
Penelitianr ini bertujuanr untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam sebuah perjanjian, serta permohonan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan rumah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.30/Pdt.g/2020/PN Rap). Untuk mencapai tujuan tersebut , penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif yangs dilaksanakanp denganr berdasarr padar tinjauanr bahanr pustakar ataur datar sekunderr. Adapunr jenisr penelitianr inir adalahr deskriptifr analisis, dengan jenis data yang terdiri dari 2 (dua), yaknir datar primerr dan datar sekunderr. Sedangkanr teknikr analisisr datar yangr digunakanr dalamr penelitianr inir adalahr teknikr analisisr datar kualitatifr. Hasilr penelitianr menunjukan bahwar Kerugianr akibatr wanprestasir yang terjadi didalam kontrakr bisnisr menurutr pasals 1243 KUH Perdata menyebutkan penggantianr biayar, kerugianr dan bungar karenar tak dipenuhir suatur perikatanr mulair diwajibkanr, bila debiturr, walaupunr telahr dinyatakanr lalair, tetap lalai untukr memenuhhir perikatnr itur , atau jikar sesuatur yangr harusr diberikanr ataur dilakukannyar hanyar dapatr diberikanr ataur dilakukanyar dalamr waktur yangr telahr ditentukanr. Pasalr inir menyatakanr bahwar dalamr suatur perjanjianr/kontrak terjadir lalair atau ketidak sesuaian dengan apa yangr dir perjanjikanr (wanprestasi) makar pihak yang lalai harus mengganti biaya, rugi dan bunga. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkam kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam yaitu debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata), Dalam Putusan No. .30/Pdt.G/2020/Pn Rap , Majelis Hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan, dikarenakan Fakta Pengadilan hanya mendapatkan klausul nilai materil yang diperjanjinkan oleh Kedua belah pihak.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).