PENERAPAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan pidana uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, khususnya melalui studi kasus putusan No. 103/Pid.Sus-TPK/2022 dan No. 1/Pid.Sus- TPK/2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif untuk memahami sejauh mana pidana uang pengganti dapat berkontribusi pada pemulihan kerugian negara serta hambatan-hambatan yang ditemui dalam implementasinya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun pidana uang pengganti memiliki potensi signifikan dalam mengembalikan kerugian negara, penerapannya masih terkendala oleh faktor struktural, substansial, dan budaya hukum, termasuk kesulitan dalam penyitaan aset dan kurangnya koordinasi antar-lembaga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pidana uang pengganti dapat menjadi instrumen efektif dalam pemulihan kerugian negara jika didukung dengan regulasi yang lebih spesifik dan koordinasi yang lebih kuat antar-lembaga terkait.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.