ASPEK HUKUM KENOTARIATAN TERHADAP OFFERING LETTER YANG DIGUNAKAN OLEH NOTARIS UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Notaris menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat dan mengetahui perbuatan Notaris dari segi tindak pidana dan perdata serta sanksi yang diterima Notaris dalam hal menyalahgunakan jabatannya. Penelitian postulasi ini menggunakan teknik eksplorasi yuridis yang mengatur yang memanfaatkan informasi opsional yang terdiri dari bahan-bahan hukum esensial, tambahan, dan tersier. Eksplorasi ini merupakan investigasi grafis dan aparatus pemilahan informasi dilakukan dengan studi kepustakaan yang dikuatkan dengan meruntuhkan pilihan-pilihan pengadilan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Hubungan hukum antara Notaris dan Offering Letter dalam hukum kenotariatan adalah Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan mandat untuk membuat akta sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris harus bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dalam hal offering letter berfungsi untuk dasar untuk melakukan perjanjian kredit yang berasal dari Bank. Dalam hal hubungan hukum Notaris dan Offering Letter tersebut adalah Notaris sebagai pejabat umum terlebih dahulu mempertanyakan isi offering letter yang asalnya dari Bank untuk membuat perjanjian kredit. Notaris membaca dan mencermati hal hal yang diinginkan dalam Offering Letter tersebut, kemudian meminta kelengkapan berkas yang akan dijadikan substansi perjanjian kredit. Dari sisi administrasi jabatan notaris atas perbuatan melawan hukum adalah akibat hukum yang diterima Notaris atas perbuatannya, dlihat terlebih dahulu dalam hal perbuatannya. Dalam hal perbuatannya, Notaris sudah melakukan perbuatan tercela, maka ia dikenakan pasal 17 ayat 1 huruf i Undang-Undang Jabatan Notaris Nonor 2 Tahun 2014 yaitu melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris terhadap isi sumpah jabatan Notaris mengenai bertindak jujur, amanah, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Dalam kasus tersebut, Notaris pada dasarnya belum membuat akta perjanjian kredit. Sudah jelas dan terbukti bahwa Notaris sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).