ASPEK KRIMINOLOGIS DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Putusan pengadilan atas pidana terorisme yang dijatuhkan majelis hakim tergolong berat. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi terorisme tidak menyurut dan tetap tidak terkendali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana terorisme di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, apa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana terorisme dan bagaimana upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penanggulangan kejahatan tindak pidana terorisme. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana terorisme adalah: adanya pemahaman yang keliru terhadap ajaran ideologi agama, adanya gejolak politik nasional, adanya kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kelompok tertentu, adanya provokasi atau pengaruh dari tokoh agama serta kurangnya kesadaran hukum kelompok tertentu atas pentingnya situasi yang kondusif bagi masyarakat. Adapun akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana terorisme adalah: menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, penderitaan fisik bagi korban serangan terorisme, menimbulkan trauma psikis bagi korban dan pihak lain, serta mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Penanggulangan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuatif dan represif. Pendekatan persuasif merupakan tindakan pencegahan dengan melakukan sosialisasi UU Anti Terorisme yang telah direvisi, pelarangan terhadap kegiatan yang dapat mengarah timbulnya radikalisme dan pemasangan atribut-atribut tertentu yang merupakan lambang radikal, serta pengawasan terhadap objek vital dan fasilitas umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat. Pendekatan represif dilakukan untuk menangani aksi terorisme yang telah terjadi, dimana kepolisian melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku serta mengamankan lokasi terjadinya serangan teroris. Pendekatan represif juga diikuti dengan pengembangan kasus dengan menangkap semua orang yang diduga kuat terkait dengan serangan teroris yang telah terjadi berdasarkan penelusuran petugas kepolisian atau berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.