JURIDICAL ANALYSIS OF THE SETTLEMENT OF THE CRIME OF MIDDLE THEFT THROUGH THE APPROACH RESTORATIVE JUSTICE (Research at the Medan City Police Resort)
Abstract
Penyelidikan ini adalah kebijakan yang diterapkan untuk memaksimalkan penyelesaian kasus pencurian ringan melalui landasan hukum, hambatan, dan pendekatan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Medan-Porestabes. Berdasarkan penyidikan, tindak pidana pencurian ringan yang diterapkan dalam restorative justice adalah tindak pidana pencurian ringan dengan kerugian tidak lebih dari Rp, menurut Perma 2 tahun 2012. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam penerapan restorative justice harus terpenuhinya syarat materil dan formil. Syarat utama dalam pelaksanaan restoratif Keadilan restoratif dalam menyelesaikan pengaduan adalah keinginan pelaku untuk mengakui kesalahaannya dan kesediaan korban untuk memaafkan pelaku. Hambatan dalam menerapkan restorative justice pada penyelesaian tindak pidana pencurian dipengaruhi oleh sistem hukum yang belum mengatur tentang restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana, termasuk pencurian ringan. Kebijakan dalam memaksimalkan penerapan restorative justice, antara lain dengan mengatur restoratif justice dalam RUU-KUHP dan RUU KUHAP dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Selain juga memberikan pemahaman bagi korban bahwa inti dari restorative justice adalah pemaafan terhadap pelaku, bukanlah besarnya jumlah ganti kerugian. Demikian pula terhadap pelaku, bahwa pelaksanaan restorative justice merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas kesalahannya, bukanlah upaya menghindar dari proses peradilan pidana.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.