TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP BARANG BAGASI PENUMPANG
Abstract
Penelitian ini untuk untuk mengkaji dan menganalisis tentang pertanggung jawaban maskapai maskapai penerbangan atas hilangnya barang bagasi tercatat milik penumpang. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif/ metode skripsi hukum empiris (empirical legal research), yaitu dengan pengumpulan data dari lapangan. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis sosiologis yakni Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Udara dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan Pasal 144 UU Penerbangan menyebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan
angkutan udara selamabagasi tercatat berada dalam pengawasan
pengangkut. Tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi tercatat yang
musnah, hilang atau rusak termasuk kerugian karena keterlambatan, besar
ganti rugi terbatas setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per
kilogram (Pasal 44 Peraturan Menteri No. 40 Tahun 1995). Akan tetapi kalau
kita perhatikan besaran ganti rugi yang tercantum dalam tiket penumpang
pada perusahaan penerbangan, lebih rendah dari Peraturan Menteri No. 40
Tahun 1995, misalnya Lion Air dan Sriwijaya Air menyebutkan ganti rugi
untuk bagasi yang hilang atau rusak, setinggi-tingginya Rp. 20.000,- (dua
puluh ribu) per kilogram. Sedangkan dalam tiket Garuda Indonesia Airways
setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perkilogram. Ironisnya
sampai saat ini klausula tersebut masih tercantum dalam beberapa tiket
penerbangan domestik yang sifatnya merugikan penumpang padahal Pasal
186 ayat (1) UU Penerbangan telah melarang ketentuan tersebut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.