ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH (PJJ) UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (USBM) DI KABUPATEN NIAS SELATAN. (Studi kasus Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn)
Abstract
Ketika sistem hukum pidana Indonesia mengakui eksistensi Korupsii sebagai subjek hukum dalam hukum pidana terutama yang terdapat dalam perundang-undangan pidana diluar KUHP, maka kerangka teoritis pertanggungjawaban pidananya berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh manusia. Dalam pemilihan judul Penelitian “Analisis Yuridis Terhadapa Tindak Pidana Koorupsi Pengelolaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Budi Mandiri (USBM) Dikabupaten nias Selatan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan, Nomor:1/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Mdn.”. 1. Bagaimana pengaturan pendidikan jarak jauh yang lebih efektif ?2. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap perkara penyalahgunaan, pengelolaan pendidikan jarak jauh pada kasus putusan Nomor:1/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn? 3. Bagaimana Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menyelidiki Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pendidikan jarak jauh Di Nias Selatan ?Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridisnormatif/ doktrinal, menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.Tindak pidana oleh korupsi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang yang menagaturnya, misalnya Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pejabat yang mempunyai wewenang serta jabatan, tindak pidana korupsi seringkali di temui di tengah-tengah masyarakat dan bahkan sudah menjadi ordinary crime dengan adanya kasus tindak pidana korupsi ini maha diharapkan kepda penegak Hukum agar mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan.Dalam perkera ini diminta keseriusan pemerintah daerah serta pihak Legislatif agar lebih teliti serta lebih akurat lagi, dalam melakukan penegakan Hukum sehingga masyarakat merasa terlindungi dari perilaku mafia-mafia kejahatan tindak pidana Korupsi, Selanjutnya dalam kasus ini diminta kepada piha Badan pengawasan keuangan daerah Sumatera Utara Agar turun di kepulauan Nias Secara khusus nias selatan untuk menyelidiki keuangan daerah sehingga pelaku tindak pidana korupsi tidak semakin bertambah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.