ASPEK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PIDANA DENDA PADA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Ketika sistem hukum pidana Indonesia mengakui eksistensi pelaku pembuat dan pengguna surat palsu sebagai subjek hukum dalam hukum pidana terutama yang terdapat dalam perundang-undangan pidana diluar KUHP, maka kerangka teoritis pertanggungjawaban pidananya berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh manusia. Dalam pemilihan judul PENELITIAN “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembuat dan Penguna Surat
Palsu (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Medan, Nomor : 453/Pid/2018/PT.MDN.” 1. Bagaimana penerapan hukum tindak pidana pemalsuan surat? 2. Bagaimana Mekanisme Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat? 3. Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 453/Pid/2018/PT MDN tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif/doktrinal, menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Tindak pidana oleh pelaku pembuat dan pengguna surat palsu adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepada pelaku tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, misalnya Pasal 263 ayat (1) KUHP Tindak pidana pelaku pembuat dan pengguna surat palsu adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pejabat yang mempunyai wewenang serta jabatan, tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu seringkali di temui di tengah-tengah masyarakat dan bahkan sudah menjadi ordinary crime dengan adanya kasus tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu ini maka diharapkan kepda penegak Hukum agar mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan. Dalam perkara ini diminta keseriusan pemerintah daerah serta pihak Legislatif agar lebih teliti serta lebih akurat lagi, dalam melakukan penegakan Hukum sehingga masyarakat merasa terlindungi dari perilaku mafia-mafia kejahatan tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu, Selanjutnya dalam kasus ini diminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir Agar Lebih teliti serta mengawasi dalam mengeluarkan Sertifikat Pertanahan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.