PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA POTRET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak atas suatu hasil karya atau produk yang mereka buat untuk dipublikasikan dengan tujuan melindungi karya atau produk tersebut baik dari segi ekonomi maupun moral. Hasil-hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta berupa karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pemahaman tentang hak cipta diperlukan untuk menghindari kerancuan dimasyarakat umum terkait dengan perlindungan hak cipta khususnya dalam hal ini mengenai penggunaan karya potret, baik itu dilihat dari segi penciptanya ataupun subjek yang terdapat dalam potret tersebut. Terkait akan hal itu, penulis mengambil langkah dengan melakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, dengan judul penelitian “Perlindungan Hukum tehadap Hak Cipta Potret dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah pertama perlindungan hokum terhadap hak cipta potret dalam undang-undang hak cipta, kedua pengaturan hokum terhadap pemegang hak cipta atas potretnya dirinya yang digunakan sebagai promosi tanpa izin di jejaring sosil, ketiga penyelesaian sengketa hak cipta. Adapun tujuan dari penelitian iini adalah untuk mengetahui perlindungan hukumt erhadap hak cipta potret dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap hak cipta potret terdapat dua perlindungan, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif ditujukan untuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta atas potret. Perlindungan represif ditujukan untuk menyelesaikan pelanggaran hak cipta atas potret. Pengaturan hokum terhadap pemegang hak cipta atas potret dirinya yang digunakan sebagai promosi tanpa izin di jejaring social diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yaitu pengajuan gugatan di Pengadilan Niaga atau melalui cara arbitrase. Penyelesaian sengketa hak cipta potret dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Litigasi dengan mengajukan kepengadilan, sedangkan non-litigasi dengan jalan damai (kekeluargaan). Diharapkan dengan adanya perlindungan hokum terhadap hak cipta potret, semua masyarakat tidak lagi semena-mena menggunakan hasil potret orang lain untuk kepentingan komersial ataupun kepentingan pribadi lainnya. Diharapkan pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar hak cipta atas potret yang menggunakan potret orang lain untuk promosi. Penerapan perlindungan secara preventif dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hak cipta atas potret. Apabila telah dilakukan penerapan perlindungan secara preventif, maka tidak perlu melakukan penyelesaian sengketa hak cipta potret secara litigasi. Diharapkan dalam penyelesaian sengketa hak cipta dapat diupayakan melalui jalan damai, yaitu melalui non-litigasi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.