IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Judul penelitian skripsi ini adalah Implementasi Hukum Pidana Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni, untuk mengetahui pendorong aparatur sipil negara melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum terhadap status aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, untuk mengetahui upaya penegakan hukum pidana bagi aparatur sipil negara yang melakukan turut serta dalam perkara korupsi.
Adapun faktor pendorong Aparatur Sipil Negara melakukan tindak pidana korupsi adalah sikap masyarakat yang kondusif terhadap terjadinya korupsi, masyarakat terlalu pesimis dan tidak tahu jika sesungguhnya mereka adalah korban dari tindakn korupsi itu sendiri. Aspek ekonomi adalah, seseorang terjerat korupsi dipengaruhi oleh pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rendah untuk memenuhi kebutuhanya. Sementara, aspek politik, ASN dapat bertindak korupsi karena disebabkan suatu kepentingan politik dalam mempertahankan atau mendaptkan jabatan dan kekuasaan tertentu. Dan terakhir adalah aspek oranisasi adalah, keteladanan kepemimpinan, kultur organisasi, akuntabilitas, serta manajemen dan pengawasan yang rendah. Akibat hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi adalah pemberian sanksi teguran adalah penyampaian teguran dengan tujuan untuk memberikan peringatan agar Aparatur Sipil Negara. Sanksi Denda adalah ganti rugi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara karena melakukan kesalahan pada saat melaksanakan pekerjaannya. Sanksi penjara, sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan selama persidangan terkait tindakan pidana yang dilakukan Aparatur Sipil Negara. Dan sanksi pemecatan Dengan Tidak Hormat, sanksi penonaktifan seseorang dari Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan kesalahan yang berat. Upaya penegakan hukum pidana bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dilakukan melalui Upaya penal dilakukan dengan pendekatan regresif yang memanfaatkan hukum pidana dalam hal ini adalah penegakan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, upaya non penal difokuskan pada upaya preventif berupa mempertegas fungsi Pengawasan Komisi Sipil Aparatur Negara (KSAN) dan Inspektorat Pemerintah, menaikan gaji dan tunjangan ASN, melakukan edukasi anti korupi bagi ASN secara rutin, mengevaluasi tata caara penerimaan ASN dan memberikan reward bagi ASN yang berprestasi serta memberikan akses transparansi publik terhadap masyarakat.
Adapun saran pada hasil penelitian ini adalah Peneliti menyarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menegakkan lembaga yang berhak melakukan pemberantasan korupsi agar tidak terjadi multitafsir dalam penegakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara melalui lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksan dan KPK). Peneliti juga menyarankan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan internal melalui inspektorat pemerintahan, serta Lembaga eksternal seperti Ombudsman dalam memantau kinerja ASN agar terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara seperti menaikan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.