ASPEK PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DI KAJI MENURUT HUKUM PERJANJIAN

  • Samuel Robinson Siallagan Universitas Darma Agung
  • Ingati Waruwu Universitas Darma Agung
  • Jaminuddin Marbun Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung

Abstract

Sistem perdagangan dengan menggunakan fasilitas internet, yang berikutnya diucap e- commerce sudah mengganti wajah bisnis di Indonesia. Tidak hanya diakibatkan oleh terdapatnya pertumbuhan teknologi data, e- commerce lahir atas permintaan warga terhadap pelayanan serba kilat, gampang serta instan lewat internet warga memilki ruang gerak yang lebih luas dalam memilah produk (benda serta jasa) yang hendak dipergunakan pastinya dengan bermacam mutu serta kuantitas cocok dengan yang di idamkan. E- Commerce ialah kegiatan/aktivitas bisnis yang menyangkut konsumen (consumers)002C manufaktur (manufactures), service providers perantara (intermediaries) dengan mengenakan jaringan computer (computer networks) yakni internet. Metode jual beli lewat e- commerce, umumnya hendak didahului oleh penawaran jual, penawaran beli serta penerimaan beli. Sebelum itu bisa jadi terjalin penawaran secara online. Jual Beli yakni salah satu bentuk perdagangan yang telah lama ada didalam masyarakat. Untuk Pasal 1457 KUHper Jual Beli ialah suatu Perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan diri buat menyerahkan hak milik suatu kebendaan kebalikannya pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan. Bersamaan dengan kemajuan teknologi, Jual Beli bisa dicoba lewat Media Elektronik ialah Media Internet. Ada pula yang jadi kasus dalam skripsi ini merupakan Bagaimanakah Keabsahan Jual Beli lewat Internet Bagi Hukum Perjanjian, Bagaimanakah Aspek Hukum Tentang Transaksi Jual Beli Benda Lewat Internet serta Proteksi Konsumen, Apakah upaya hukum yang bisa dicoba untuk konsumen yang dirugikan terpaut dengan transaksi jual beli lewat internet. Tipe riset yang dipergunakan dalam riset ini merupakan tata cara riset hukum normatif dengan informasi yang digunakan merupakan informasi primer serta di dukung oleh informasi sekunder dengan tata cara pengumpulan informasi memakai tata cara Library Research. Keabsahani perjanjiani juali belii lewati transaksii elektronik(i onlinei shop)i diatasi merupakani disinkronkani dengani pasali 1320i KUHi Perdatai tentangi syarat-i syarati perjanjian.i Sebelumi disahkannyai Undang-Undangi Nomori 11i tahuni 2008i Tentangi Informasii dani Transaksii Elektroniki yangi disebuti jugai dengani UUi ITE.i Kegiatan/aktivitasi yangi berhubungani dengani e-i commercei diaturi dalami berbagaii peraturani perundang-i undangani semacami Undang-i Undangi No.i 12i tahuni 2002i tentangi Haki Cipta,i Undang-i Undangi RIi No.i 14i tahuni 2001i tentangi Pateni Undang-i Undangi RIi No.i 15i tahuni 2001i Tentangi Merek,i Undang-i Undangi RIi No.i 36i tahuni 1999i tentangi Telekomunikasi,i Undang-i Undangi RIi No.i 8i tahuni 1999i tentangi Perlindungani Konsumen,i dani lain-i lain.i Dalami upayai menyikapii perkembangani hukumi terpauti dengani jual-i belii melaluii internet,i Pemerintahi telahi menciptakani Undang-i Undangi RIi No.i 11i Tahuni 2008i tentangi Informasii dani Transaksii Elektronik,i menimbangi jikai pembangunani nasionali ialahi suatui prosesi yangi berkelanjutani yangi harusi senantiasai mengertii terhadapi berbagaii dinamikai yangi terjalini dii masyarakat.

Published
Dec 31, 2022
How to Cite
SIALLAGAN, Samuel Robinson et al. ASPEK PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DI KAJI MENURUT HUKUM PERJANJIAN. DIKTUM, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 86 - 94, dec. 2022. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3372>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v1i1.3372.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>