PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN ATAS RISIKO DALAM PELAKSANAAN TUGAS (Studi Kasus Dinas Pencegah Dan Pemadam Kebakaran Kota Medan)
Abstract
Dinas Pemadam Kebakaran merupakan salah satu instansi yang bertugas dan diberi wewenang untuk melakukan proses penyelamatan korban bencana kebakaran dan memadamkan api serta menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran membutuhkan sistem manajemen keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang baik sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan dari instansi secara optimal serta dapat memberi kenyaman dan keamanan bagi para pegawai Dinas Pemadam Kebakaran. Keselamatan kerja merupakan suatu daya upaya yang dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan mengurangi terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja merupakan suatu daya upaya yang dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan mengurangi terjadinya kecelakaan. Pengendalian berbagai macam bahaya dengan menerapkan pengendalian bahaya secara tepat dalam melaksanakan keselamatan dan perlindungan kerja.. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang dan studi lapangan lansung dengan melakukan wawancara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, kendala yang sering dihadapi oleh petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas di lapangan, kedua, upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran dan ketiga perlindungan hukum bagi petugas pemadam kebakaran atas risiko dalam pelaksanaan tugas di Kota Medan. Belum memadainya sarana dan prasarana dibandingkan luas dan karakteristik kondisi lapangan wilayah kerja dinas, sumber daya mnanusia yang belum optimal secara kuantitas dan kualitas, masih terbatasnya jumlah dan kualitas aparat dalam mendukung pelaksanaan tugas, masih lemahnya sistem pendataan/informasi, kurang tersedianya anggaran yang memadai dalam rangka penanggulangan bencana, belum optimalnya koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana kebakaran, masih terbatasnya sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, masih kurangnya infrastruktur mitigasi bencana, kurangnya kesiapan dalam menghadapi bencana, kurangnya sosialisasi masyarakat tentang penanggulangan bencana. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lebih dititikberatkan kepada warga masyarakat, agar meningkatkan tingkat keamanan dan kelayakan segala perlengkapan maupun peralatan rumah apapun yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari bahaya kebakaran. Bentuk perlindungan terhadap pekerja pada Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran kota Medan mencakup perlindungan sosial, teknis, dan ekonomis.