TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ)
Abstract
Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh iktikad baik (good faith), namun jika iktikad baik itu tidak dilaksanakan maka akan rentan terhadap sengketa yang terjadi. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk membahas mengenai Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 58/Pdt.G/2019/Pn.Kabanjahe). Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Debitur Dalam Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang, Serta (2) Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Kbj. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penlitian hukum yang di pandang dari sudut tujuan penelitian hukum yaitu penelitian hukum yaitu penelitian hukum sosiologis, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan. Perbuatan wanprestasi debitur akan menimbulkan akibat hukum yang
timbul karena tidak terpenuhinya hak dari pihak yang satu yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.G/2019/PN.Kbj, tentang perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik atas tanah, bahwasanya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur maka gugatan Para Penggugat telah mengandung cacat formil yaitu gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) cacat formil di dalam surat gugatannya mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),maka Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara.