KEDUDUKANI HUKUMI HAKI WARISI ANAKI ANGKATI MENURUTI HUKUM PERDATAI INDONESIA
Abstract
Kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris berdasarkan hukum perdata pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak waris terhadap orang tua angkatnya. Orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak tidak terlantar. Bahwa proses pengangkatan anak dapat membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak juga dilakukan dengan melakukan atau mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri agar anak yang diangkat memperoleh ketetapan hukum hak mewarisi anak angkat tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata akan tetapi menurut undung-undang mewarisi berdasarkan hukum waris, maka anak yang diangkat akan mendapatkan Tastamen ( Hibah Wasit ) dari orang tua angkat yang mengangkatnya.