TINJAUAN YURIDIS ITSBAT NIKAH UNTUK MENETAPKAN ASAL USUL ANAK
Abstract
Ketentuan-ketentuan Perkawinan dan hukum positif dalam Islam dirancang untuk mengesahkan perkawinan yang dilakukan tanpa bukti yang tepat sebagaimana disediakan oleh UU perkawinan No. 1 Tahun 1974. Alasan isbat perkawinan. dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa perkawinan itu dilakukan sebelum akta perkawinan, atau hal itu dapat dilakukan dengan alasan seperti kehilangan akta nikah atau catatan nikah, mengukuhkan status anak untuk perceraian dan warisan, dan banyak lagi. Proses perkawinan untuk menentukan wali anak dalam kajian hukum Islam dan hukum positif dilakukan setelah hakim sidang menerima permohonan dan memeriksa bahan-bahan yang diminta serta mendengar saksi-saksi. Pendapat ulama Abdullah Ali Husein dan para ahli fiqih tentang itsbat nikah untuk menentukan asal usul seorang anak jika tidak dimaksudkan untuk dinikahi, maka Seorang anak disebut anak haram. Hal ini terkait dengan hak-hak hukum yang diterima anak dari orang tuanya. Keturunan yang tidak sah memiliki hubungan perdata hanya dengan ibu dan keluarga ibu.