ANALISIS HUKUM PERKAWINAN MELALUI ALAT KOMUNIKASI TELEPON SELULER PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Perkawinan dari sudut pandang hukum Islam melalui sarana komunikasi telepon genggam merupakan isu baru, karena tidak ada kitab fiqh baku mengenai masalah ini. Keabsahan perkawinan melalui alat telekomunikasi Belum memiliki status hukum tersendiri karena UU Perkawinan 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang hukum perjanjian pranikah. Analisis hukum konsep hukum Islam perkawinan melalui telekomunikasi berarti perlu dilakukan pencarian hukum (rechtsvinding) oleh hakim sebagai pihak yang konservatif. Bahkan di lingkungan tanpa hukum, ada upaya untuk melanggar atau melanggar aturan dan peraturan yang ditegakkan dengan baik. Upaya menafsirkan hukum yang ada dengan baik dapat diterapkan dalam semua kasus di masa depan, karena hukum terkadang tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak ada mutakhir (rechtsvinding). Sehinga kata lain, hakim harus mengadaptasi hukum untuk kasus yang lebih serius, karena hukum yang ada tidak dapat mencakup semua fenomena sosial.