PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN
Abstract
Penelitian ini adalah untuk penerapan syarat-syarat dan tata cara perdamaian yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menerapkan asas serta persyaratan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagai wujud kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan berdasarkan kepentingan umum dan kewenangan Jaksa Agung berasaskan dominus litis sesuai aturan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Adapun tata cara perdamaian dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilakukan melalui upaya perdamaian, proses perdamaian, kesepakatan perdamaian, ekspose perkara dan pelaksanaan perdamaian sekaligus pengeluaran Tersangka dari tahanan (jika Tersangka ditahan). Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali terhadap seseorang dan apabila di kemudian hari terjadi pengulangan tindak pidana yang sama atau tindak pidana lainnya, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Saran peneliti terhadap hasil penelitian ini adalah sebaiknya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 semakin gencar disosialisasikan kepada masyarakat dan Penuntut Umum menjalankan ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut dengan sepenuhnya demi mengutamakan asas kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila.