PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI KOTA MEDAN
Abstract
Penyakit sosial mengenai perjudian ini berkembang seiring dengan majunya teknologi yaitu perjudian dengan menggunakan fasilitas internet yang disebut dengan cybercrime.Perjudian dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya didunia maya.Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena pelaku dengan mudah memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet.Kegiatan perjudian tidak hanya berhenti dalam persoalan judi, perjudian juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap dan lain-lain.Sehingga pemelihan judul skripsi ini adalah Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Di Kota Medan.