ANALISIS HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NO. 55/PID.SUS-ANAK/2021/PN.MDN)
Abstract
Narkotika adalah ancaman besar bagi Indonesia, terutama dengan keterlibatan anak-anak dalam kejahatan narkotika yang merupakan bagian dari peredaran ilegal. Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak meningkat karena kurangnya pendidikan dasar tentang narkotika di kalangan orang tua dan anak-anak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif untuk meneliti peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai Pasal 128 ayat (2). Hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan pengobatan dan/atau perawatan serta pembinaan di balai kemasyarakatan, bukan hukuman penjara jangka panjang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.