PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM PERSFEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan dalam persfektif perlindungan hak asasi manusia di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II-A Langkat. Jenis penelitian ini menggunakan penilitian yuridis empiris, menggunakan data primer dan data skunder. Pengumpulan data menggunakan metode dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis mengunakan metode analisis kualitatif. Hasil riset menunjukkan bahwa Pola pembinaan tahanan di Badan Sosialisasi Narkotika Klas II a Langkat bisa dipecah 2 bidang ialah Awal : Pembinaan keperibadian yang mencakup: Pembianaan pemahaman berkeyakinan, Pembinaan pemahaman berbangsa serta bernegara, Pembinaan keahlian intelektual( intelek), Pembinaan menggabungkan diri dengna warga. Kedua: Pembinaan independensi mencakup: Keahlian buat mensupport usaha- usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga serta lain- lain, Keahlian buat mensupport usaha- usaha pabrik kecil, misalnya pengelolahan materi anom serta materi alam yang lain jadi materi separuh jadi serta jadi, Keahlian buat mensupport usaha- usaha pabrik ataupun aktivitas pertanian dengan memakai teknologi madya, besar misalnya pabrik garmen, industri kulit serta serupanya, Keahlian yang dibesarkan cocok dengan bakatnya tiap- tiap. Pola Pembinaan Tahanan di Badan Permasyarakatan Narkotika Klas II A Langkat dengan senantiasa menjamin hak hidup, hak buat tidak disiksa, hak independensi individu, benak serta batin batin, hak berkeyakinan, hak buat tidak diperbudak, hak buat diakui selaku individu serta pertemuan didepan hukum merupakan dengan melaksanakan pola pembinaan karakter mencakup kenaikan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Satu, pembinaan pemahaman berbangsa serta bernegara, kenaikan mutu intelektual, pembinaan tindakan serta sikap, kenaikan kesehatan badan serta rohani, pengintegrasian diri dengan segar pada warga serta pembinaan pemahaman hukum, dan pola pembinaan independensi mencakup pembinaan keahlian kegiatan serta Bimbingan kegiatan produktif.