TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 620/PDT.G/2019/PN.MDN)
Abstract
Hukum perjanjian diatur dalam hokum perdata.Dalam hokum perjanjian mengatur hak dan tanggung jawab para pihak dalam memenuhi prestasinya sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati.Tidak terpenuhinya prestasi tersebut akan menimbulkan permasalahan hukum yang disebut dengan wanprestasi (ingkarjanji).Begitu juga denganperjanjianhutangpiutang yang
tidakdilaksanakandenganketentuan yang diaturdalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) oleh para pihak akan mengakibatkan terjadinya wanprestasi dan menimbulkan kerugian oleh pihak debitur maupun kreditur.Dan terkadang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan melalui putusan hakimJenis penelitian yang digunakan dalam penulisan PENELITIAN ini adalah metode penelitian yuridis normative.Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan.Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka.Analisis data adalah menggunakan pengolahan data yang diperoleh dari penelitian pustaka.Hasil penelitian atau kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian hutang piutang uang termasuk dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.Dalam kasusPutusan Nomor 620/Pdt.G/2019/PN.Mdn perjanjian hutang piutang yang dilakukan antara penggugat dan tergugat terjadi karena asas kepercayaan dan asas itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata) dari penggugat untuk menolong tergugat.Faktor penyebab terjadinya wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata bahwa perkara ini disebabkan oleh kelalaian/kesengajaan tergugat yang secara sadar tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan dan disepakati oleh para pihak.Pihak penggugat sudah meminta dengan baik agar tergugat memenuhi prestasinya namun tidak direspon oleh tergugat.Akhirnya penggugat memberikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada tergugat, namun tergugat juga mengabaikan somasi tersebut yang mengakibatkan penggugat membawa perkara ini kepengadilan agar diselesaikan melalui putusan hakim. Dalam proses persidangan pihak tergugat tidak pernah hadir atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh majelis hakim, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan putusan versteek dalam perkara wanprestasi ini.