ANALISIS YURIDIS PERKEMBANGAN SISTEM PEMIDANAAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN
Abstract
Judul penelitian ini adalah AnalisisYuridis Perkembangan Sistem Pemidanaan Dalam Sistem Pemasyarakatan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni: pertama untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam sistem hokum Indonesi. Kedua untuk mengetahui bentuk sistem pemidanaan dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia; dan ketiga mengetahui yang menjadi hambatan Pemerintah dalam pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Hasil penelitian
Pertama, Dasar hokum pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam sistem hukum Indonesia didasarkan kepada Undang-UndangNomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan menggunakan sistem Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Kedua, Bentuk sistem pemidanaan dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dilakukan dengan 4 tahapan dengan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia. Ketiga, bahwa yang menjadi hambatan Pemerintah dalam pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dapat dikategorikan dalam hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal terdiri atas sistem hukum yang berlaku, fasilitas lembaga pemasyarakatan yang tidaklayak, overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkanhambataneksternal yang terdiri atas factor masyarakat, unsur penegakh ukum, Kurangnya Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dengan Lembaga Pemasyarakatan Adapun saran penelitian ini adalah disarankan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan guna menyesuaikan kondisi masa pandemi covid 19 saat ini. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk memberikan evaluasi pada sistem pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui pemantauan, dan evaluasi terus menerus terhadap pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk membenahi sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan dan menambah personel serta membangunan harmonisasi hubungan kelembagaan antar lembaga pemasyarakatan dengan lembaga pemerintah lainnnya.