PERTANGGUNG JAWABAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Latar Belakang Advokat adalah seorang profesi hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum baik itu didalam maupun diluar pengadilan yang berlandaskan nilai-nilai Kode Etik Advokat dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Pesatnya perkembangan masyarakat dan makin kompleksnya relasi–relasi yang terjalin diantara
mereka, baik di bidang sosial maupun ekonomi perlu diikuti dengan keluarnya berbagai aturan hukum guna untuk menjaga ketertiban dalam relasi tersebut. Rumitnya aturan hukum yang berlaku membuat aturan tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat. Kode etik juga di perlukan guna menjaga agar advokat mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat tersebut.
Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana pengaturan tentang kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat; Bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi advoka tterhadap pelaksanaan kewajiban pemberian jasa hukum terhadap klien oleh advokat; Bagaimana itikad baik dalam Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Penelitian ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode Library Research yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan dalam Norma atau kaedah dasar;Peraturan dasar;Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggungjawab profesional Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma, yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, kode etikAdvokat, Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman,Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Instruksi Menteri Kehakiman RI Nomor 01-UM.08.10 tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH),dasar-dasar teoritis atau doktrin yang relevan dari buku-buku karya akademis, artikel-artikel yang terkait dibidang peralihan hak milik, hibah, dan internet yang dinilai yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam Penelitian ini.