AKIBAT HUKUM KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN DITINJAU DARI UU NO. 37/2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Penelitian ini mengulas konsekuensi hukum dari proses kepailitan terhadap hartakwarisan dalam konteks UU No. 37/2004 mengenai Kepailitan dan Penundaani Kewajiban Pembayaran Hutang. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dampak hukum kepailitan terhadap hak dan pembagian harta warisan bagi pihak-pihak terkait. Metode yang diterapkan adalah analisis normatif dengan mengamati ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang relevan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa harta warisan bisa menjadi bagian dari aset Debitur yang terlibat dalam proses kepailitan. Pembagian harta warisan dalam situasi kepailitan diatur sesuai prinsip-prinsip yang tercantum dalam UU, yang berpotensi mempengaruhi hak dan klaim para ahli waris. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme hukum ini sangat penting bagi semua pihak yang terlibat, baik pengurus kepailitan maupun ahli waris, untuk memastikan perlindungan hak-hak mereka dalam situasi kepailitan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.