TINJAUAN PIDANA MENGUASAI, MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I ( SATU ) MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA NO. 35 TAHUN 2009 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 277/Pid.Sus/2022/PN. Mdn)
Abstract
Penelitian ini berupaya menjelaskan alasan di balik penerapan hukum pidana materil pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mempelajari faktor-faktor apa saja yang menjadi pertimbangan pengadilan dalam memutuskan nomor perkara. 277/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Melalui hasil penelitian serta pembahasan menyatakan jika 1.) JPU menggunakan dakwaan kedua yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor. 35 Tahun 2009 didalam dakwaan sudah dikatakan terbukti dari jaksa penuntut umum, pada nomor putusan. 277/Pid. Sus/2022/PN. Mdn. Yakni, Dari penulis, penerapan hukum pidana didalam situasi ini sesuai hukum pidana Indonesia karena perbuatan dan unsur materi pasalnya saling bersesuaian. 2.) Menurut penulis, pengadilan keliru dalam menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a pada putusan perkara nomor. 277/Pid.Sus/2022/PN. Mdn karena persyaratan artikel dipenuhi dalam hal ini, Majelis hakim keliru karena tidak mempertimbangkan keterkaitan Pasal 54, 55, dan 127 ayat (2) serta (3) ketika memutuskan tindakan selanjutnya setelah terdakwa dijatuhi hukuman penjara, seperti memerintahkan terdakwa menjalani perawatan serta rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi di Medan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.