ANALISIS YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Abstract
Dampak negatif dari tindak pidana suap adalah menjadikan hukum buruk dimata masyarakat dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, faktor apa yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana suap pada tingkat penyidikan di di Kepolisian Daerah Sumatera Utara diawali dengan memeriksa laporan mengenai adanya tindak pidana suap dengan memfokuskan analisis terhadap alat bukti permulaan, yang dapat berupa bukti elektronik, bukti transfer, dan bukti fisik lainnya seperti uang tunai. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya penyidik kepolisian akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan dengan pemeriksaan di pengadilan oleh majelis hakim atas dasar dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Penegakan hukum di pengadilan masih sangat tergantung pada jaksa penuntut dan majelis hakim, yang disertai dengan upaya penasehat hukum untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: meningkatkan SDM penyidik kepolisian, meningkatkan kesepahaman antar penegak hukum, dan meningkatkan integritas penyidik kepolisian. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menganani tindak pidana, khususnya tindak pidana suap. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.