ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN KARO
Abstract
IKM di daerah Kabupaten Karo masih kurang berkembang. Proses operasional IKM masih jauh dari penggunaan teknologi yang sudah berkembang berinovasi dari model konvensional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan perindustrian hukum pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia, bagaimana peran perindustrian dalam pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Karo, bagaimana faktor kendala yang dihadapi pemerintah dalam pemberdayaan industri kecil dan menengah di Kabupaten Karo. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan perindustrian hukum pemberdayaan industri kecil dan menengah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian bahwa industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau bahan jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Pemerintah telah berupaya berperan dalam pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Karo dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah: menyediakan fasilitas pelatihan usaha bagi IKM baik teknis usaha maupun manajemen operasional usaha yang disesuaikan dengan jenis atau bidang usaha yang ditangani oleh masing-masing IKM, membantu akses permodalan dengan menghimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk memudahkan persyaratan bagi IKM untuk mendapatkan kredit modal, serta berupaya membantu akses pasar ke daerah lain yang terdekat sesuai dengan karakteristik pasarnya. Adapun faktor kendala yang dihadapi dalam pemberdayaan IKM adalah: pelaku usaha IKM kurang memanfaatkan fasilitas pelatihan karena merasa sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam bidang usahanya, akses ke perbankan sangat terbatas karena bank menyalurkan kredit dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian yang dilindungi oleh UU, sulit mencari akses pasar ke daerah lain karena memiliki IKM dengan karakteristik yang sama, sementara produk IKM kurang memiliki standar ekspor sehingga tidak dapat menembus pasar internasional yang sangat potensial dalam pemasaran produk IKM. Disarankan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo perlu secara aktif menjelaskan kepada pelaku usaha IKM mengenai pentingnya mengikuti program pelatihan yang disediakan oleh pemerintah, yang disertai dengan penjelasan mengenai pentingnya program pelatihan dalam menembus pasar internasional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo sebaiknya mengupayakan kerjasama dengan koperasi dalam penyediaan modal bagi pelaku usaha IKM, dimana pemerintah memberikan suntikan dana bagi koperasi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo perlu mengimbau agar IKM berupaya menghasilkan produk yang memiliki keunggulan di banding produk sejenis di daerah lain, agar pangsa pasarnya menjadi lebih luas.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.