PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PESAWAT SELAKU KONSUMEN TERHADAP KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BARANG BAGASI PADA MASKAPAI GARUDA INDONESIA
Abstract
Kehilangan ataupun kerusakan barang bagasi milik penumpang antara lain adalah kesalahan pelabulan tujuan dan nomor barang bagasi dimana akibat dari kesalahan tersebut menyebabkan barang bagasi milik penumpang dapat tertukar maupun salah tujuan sehingga pada saat penumpang setibanya di bandara udara tujuan hendak mengambil barang bagasi ternyata tidak ditemukan. Pengaturan hukum terkait kehilangan dan kerusakan barang penumpang pesawat dikaitkan dengan Pasal 4 tentang hak konsumen dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 143 dan Pasal 144 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Faktor-faktor penyebab terjadinya kehilangan dan kerusakan barang bagasi penumpang pesawat pada maskapai garuda Indonesia hilang dikarenakan salah masuk bagasi dengan tujuan yang berbeda, atau tertukar dengan barang yang mirip atau yang sama dengan penumpang lain, serta terjadi kerusakan karena kelalai pihak maskapai dalam mengekap barang ke dalam bagasi pesawat. Perlindungan hukum penumpang pesawat jika terjadi kehilangan dan keruskan dengan mendapatkan ganti rugi dari pihak maskapai penerbangan dan juga mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan nilai dari barang tersebut. Proses penyelesaian jika terjadi kehilangan dan kerusakan barang dilakukan dengan adanya laporan dari penumpang pesawat dan kesepakatan antara pihak maskapai penerbangan garuda Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.