PERAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOBA
Abstract
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terdapat pada BAB XIII terdapat mengenai Peran Masyarakat, yaitu pada pasal 104-108. Masalah dalam makalah ini adalah: Contoh penggunaan narkoba kronis akhir-akhir ini berkembang pesat. Masyarakat perkotaan besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dulunya hanya disebut sebagai kawasan wisata peredaran narkoba, namun setelah beberapa waktu masyarakat perkotaan yang disebut hanya kawasan wisata kini menjadi pasar pengedar narkoba. Kondisi saat ini sangat memprihatinkan mengingat sebagian individu yang terjerumus kecanduan narkoba adalah usia yang lebih muda yang seharusnya menjadi penerus negara. pemusnahan dan pengendalian penggunaan obat kronis. Namun, secara praktis, kepolisian tampaknya tidak serius karena seringkali para pelakunya hanya ditolak mentah-mentah atau bahkan dilepaskan. Tugas daerah setempat dalam membantu polisi untuk mencegah dan memusnahkan penganiayaan terhadap perdagangan opiat dan anteseden opiat secara ilegal harus diimbangi dengan jaminan hukum yang ideal untuk merinci daerah setempat. Tugas polisi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah yang tanggap dan dapat bergerak serta melaporkan kepada para ahli segala sesuatu yang terjadi di daerah. Mempertimbangkan bahwa transaksi obat saat ini tidak terkendali, upaya untuk menanganinya tidak dapat diserahkan secara eksklusif kepada otoritas publik dan kepolisian, namun merupakan kewajiban dan kewajiban keseluruhan kami. Banyak pihak yang justru merasa itu belum menjadi kewajiban Polri dan Badan Opini Publik (BNN).