ANALISIS ASPEK HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN
Abstract
Salah satu bagian dari kebebasan dasar, setiap orang memiliki keputusan untuk membentuk keluarga juga meneruskan anak mereka melalui pernikahan yang sah. Meskipun demikian, tidak umumnya sebuah keluarga dibentuk dan anak cucu dilahirkan melalui pernikahan yang sah. Pembedaan mengenai lahir atau tidaknya seorang anak ke dunia dalam perkawinan yang pasti kaupun bukan, akan menentukan tempat aslinya seorang anak, yang dengan demikian akan menentukan kesetaraan sosial anak tersebut. Seorang anak-anak yang diciptakan ke dunia bentuk atau karena perkawinan yang pasti akan disebut sebagai anak muda sejati. Mengenai anak yang dikandung secara tidak sah, dia hanya memiliki hubungan yang sama dengan ibunya dan orang-orang yang dicintai ibunya.Sebagaimana dinyatakan dalam Common Code, anak yang memiliki orangtua yang bukan dibatasi oleh perkawinan disebut anak yang dikandung maupun anak di luar nikah disebut juga anak-anak normal (orrrwettige onechte off naturelijke kindereri). Bagaimanapun, secara ketat sesuai dengan peraturan positif berdasarkan Peraturan no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi anak yang dikandung secara tidak sah, ada suatu persamaan organis dengan ibu tetapi tidak ada hubungan kodrat dengan ayah. Anak-anak di luar struktur keluarga yang stabil adalah anak yang muncul dari suatu perhubungan yang salah antara laki-laki dan perempuan, ini berarti pelanggaran terhadap pengaturan pernikahan, di mana anak itu benar-benar tidak bersalah, jujur, dan tidak harus menanggung akibat dari pernikahan. kegiatan wali alaminya yang harus berhati-hati. membalas dan mendapatkan hadiah.