PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TAHAP PENUNTUTAN

  • Sylvia Fransisca Hutabarat Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P. Siregar Universitas Darma Agung
  • Mourice Rogers Universitas Darma Agung

Abstract

memahami dan menganalisis alasan-alasan dilakukan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Untuk memahami dan menganalisis penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Untuk memahami dan menganalisis hambatan-hambatan dalam penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.  Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan dilakukan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada tahap penuntutan adalah untuk menghindari penahanan, untuk menghindari cap/label sebagai penjahat, meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku, agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya, untuk mencegah pengulangan tindak pidana, untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal. Hambatan-hambatan dalam penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada tahap penuntutan adalah Hambatan Internal yang dalam Pelaksanaan Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum oleh Penuntut Umum adalah Hambatan Internal seperti: Menyatukan Pemikiran antara Pihak Korban dan Pihak Anak yang Berkonflik dengan Hukum agar Tercapainya Kesepakatan; Ketika menentukan kesepakatan antara pihak korban dan pihak anak tidaklah mudah; Pada saat musyawarah diversi dilakukan ketika pihak anak yang berkonflik dengan hukum dan pihak korban bertemu di ruang diversi sering terjadi pertengkaran atau keributan yang mengakibatkan musyawarah diversi menjadi tidak kondusif; Selain itu, perbedaan kepentingan antara keduanya; Hambatan Eksternal dalam Pelaksanaan Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah: Terbatasnya Sarana dan Prasarana yang Memadai dalam Proses Diversi; Keterbatasan sarana dan prasarana yang pertama, ruang musyawarah diversi yang ada di Kejaksaan Negeri memiliki ukuran yang agak kecil dan kurang nyaman untuk diadakannya diversi; Ketika diadakannya proses musyawarah diversi terkadang masih ada sebagian pihak-pihak yang terlibat berdiri dikarenakan ruangan tidak cukup untuk menampung pihak-pihak yang hadir;  Keterbatasan sarana dan prasarana yaitu Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang merupakan lembaga tempat penitipan Anak yang Berkonflik dengan hukum, dan belum adanya pekerja sosial profesional yang memadai juga menjadi hambatan dalam melaksanakan diversi.

Published
Apr 30, 2022
How to Cite
HUTABARAT, Sylvia Fransisca; SIREGAR, Gomgom T.P.; ROGERS, Mourice. PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TAHAP PENUNTUTAN. JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 1-21, apr. 2022. ISSN 2655-8971. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1486>. Date accessed: 04 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1486.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>