PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TAHAP PENUNTUTAN
Abstract
memahami dan menganalisis alasan-alasan dilakukan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Untuk memahami dan menganalisis penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Untuk memahami dan menganalisis hambatan-hambatan dalam penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan dilakukan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada tahap penuntutan adalah untuk menghindari penahanan, untuk menghindari cap/label sebagai penjahat, meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku, agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya, untuk mencegah pengulangan tindak pidana, untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal. Hambatan-hambatan dalam penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada tahap penuntutan adalah Hambatan Internal yang dalam Pelaksanaan Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum oleh Penuntut Umum adalah Hambatan Internal seperti: Menyatukan Pemikiran antara Pihak Korban dan Pihak Anak yang Berkonflik dengan Hukum agar Tercapainya Kesepakatan; Ketika menentukan kesepakatan antara pihak korban dan pihak anak tidaklah mudah; Pada saat musyawarah diversi dilakukan ketika pihak anak yang berkonflik dengan hukum dan pihak korban bertemu di ruang diversi sering terjadi pertengkaran atau keributan yang mengakibatkan musyawarah diversi menjadi tidak kondusif; Selain itu, perbedaan kepentingan antara keduanya; Hambatan Eksternal dalam Pelaksanaan Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah: Terbatasnya Sarana dan Prasarana yang Memadai dalam Proses Diversi; Keterbatasan sarana dan prasarana yang pertama, ruang musyawarah diversi yang ada di Kejaksaan Negeri memiliki ukuran yang agak kecil dan kurang nyaman untuk diadakannya diversi; Ketika diadakannya proses musyawarah diversi terkadang masih ada sebagian pihak-pihak yang terlibat berdiri dikarenakan ruangan tidak cukup untuk menampung pihak-pihak yang hadir; Keterbatasan sarana dan prasarana yaitu Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang merupakan lembaga tempat penitipan Anak yang Berkonflik dengan hukum, dan belum adanya pekerja sosial profesional yang memadai juga menjadi hambatan dalam melaksanakan diversi.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).