TINJAUAN YURIDIS SITA UMUM DAN PENJUALAN SAHAM DEBITOR PAILIT OLEH KURATOR

  • Jonas Nainggolan Universitas Darma Agung
  • Irfan Yudistiara Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis sita umum dan penjualan saham debitor pailit oleh curator. Keinginanan perusahaan untuk terus berkembang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tambahan modal usaha. Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan harus mengoptimalkan dengan baik semua sumber yang ada. Salah satu jalan yang ditempuh oleh pelaku usalia adalah melakukakn peminjaman modal kepada kreditor dengan konsekuensi pengembalian modal usaha sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan olah kedua belah pihak. Tipe riset yang dicoba dalam kategorisasi riset ini merupakan riset yuridis normatif. Riset yuridis normatif ialah riset yang difokuskan buat menelaah aplikasi kaedah- kaedah ataupun norma- norma hukum positif. Tata cara pengumpulan informasi yang dipakai dalam riset ini merupakan Riset Kepustakaan (Library Reseaarch).  Hasil riset menunjukkan masih banyak nya produsen kosmetik yang belum mendaftarkan merknya menjadi penghambat BPOM dalam melakukan pengawasan BPOM tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik melalui media online, BPOM harus terus melakukan kerjasama dengan instansi lain, seperti Kominfo, Dinas Kesehatan, Kepolisian, dll. Selain melalui pengadilan, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui jalur BPSK


 

Published
Jul 30, 2022
How to Cite
NAINGGOLAN, Jonas; YUDISTIARA, Irfan; YASID, Muhammad. TINJAUAN YURIDIS SITA UMUM DAN PENJUALAN SAHAM DEBITOR PAILIT OLEH KURATOR. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 206-216, july 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1739>. Date accessed: 04 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1739.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>