PEMERIKSAAN JAMINAN SAH BAGI NASABAH DI BURSA GADAI YANG DILAKUKAN OLEH TOKO BARANG BEKAS YANG TIDAK MEMILIKI IZIN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi gadai oleh usaha pergadaian ilegal. Hal ini penting karena praktik pergadaian ilegal masih banyak terjadi di Indonesia. Usaha pergadaian ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga lain yang berwenang, sehingga tidak terikat oleh peraturan dan standar yang berlaku bagi usaha pergadaian resmi. Nasabah yang melakukan transaksi gadai dengan usaha pergadaian ilegal berisiko mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.