PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR LAYANAN CROWDFUNDING MELALUI PENAWARAN TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi investor dalam layanan crowdfunding melalui penawaran teknologi informasi (equity crowdfunding). Equity crowdfunding telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, yang memungkinkan investor individu untuk berinvestasi dalam proyek atau perusahaan startup melalui platform online.Dalam konteks ini, penelitian ini mengkaji aspek-aspek hukum yang terkait dengan perlindungan investor dalam equity crowdfunding. Hal ini mencakup analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti aturan-aturan tentang transparansi informasi, tanggung jawab platform penyedia, dan upaya untuk mencegah penipuan dan praktik ilegal.komprehensif, peningkatan aksesibilitas informasi bagi investor, peningkatan kesadaran dan edukasi investor, serta pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi investor dalam layanan crowdfunding melalui penawaran teknologi informasi. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerangka hukum yang kuat dan efektif dalam mengatur equity crowdfunding, sehingga investor dapat melakukan investasi secara aman dan terlindungi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.