ANALISA PEMBAGIAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT JAWA
Abstract
Pembagian harta waris dalam masyarakat adat Jawa memiliki ciri khas tersendiri. Meskipun terdapat aturan-aturan yang telah menjadi kebiasaan turun temurun, namun dalam praktiknya terdapat beberapa variasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana karakteristik pembagian warisan menurut hukum adat Jawa. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerusan harta kekayaan dari pewaris kepada keturunannya tidak selalu menunggu hingga pewaris meninggal dunia, melainkan dapat dilakukan saat pewaris masih hidup. Pembagian waris juga dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia atau setelah pewaris habis masa selamatannya selama 1000 hari. Dalam hukum waris adat Jawa, terdapat pula ahli waris pengganti yang menggantikan ahli waris utama apabila ahli waris utama meninggal lebih dahulu. Setiap anak berhak menjadi ahli waris, namun bagiannya dapat berbeda tergantung pada kebiasaan dalam lingkungan keluarga. Pembagian harta waris ada yang mendapat bagian yang sama, ada pula yang mendapat 2 untuk laki-laki danĀ untuk perempuan, serta ahli waris tertentu yang mendapat bagian lebih banyak dari yang lainnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.