PERLINDUNGAN HAK ASASI TENAGA KERJA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Dalam artikel ini, penulis mengkaji hukum positif Indonesia yang melindungi hak asasi pekerja. Hak asasi manusia mencakup hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, kondisi kerja yang aman, dan hak untuk berorganisasi dan melakukan perundingan kolektif. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berperan penting dalam mengatur hak-hak pekerja yang penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil. Artikel ini juga membahas definisi hak-hak pekerja, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak istirahat dan cuti, hak perawatan dan pengobatan, serta hak atas keterangan upah. Perlindungan hak asasi tenaga kerja di Indonesia diatur oleh sejumlah undang-undang yang mencakup masa sebelum bekerja, masa kerja, dan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Terdapat pula perubahan substansi dalam hukum ketenagakerjaan yang mencerminkan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik. Hak asasi tenaga kerja juga menjadi faktor penting dalam upaya menarik investasi ke Indonesia. Artikel ini memberikan kesimpulan tentang perlindungan hak asasi tenaga kerja dalam hukum positif Indonesia dan menawarkan sejumlah saran, seperti pemantauan dan penegakan hukum yang ketat, peningkatan kesadaran pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, serta reformasi hukum yang responsif terhadap perubahan dalam dunia kerja. Perlindungan hak buruh migran dan penghapusan diskriminasi di tempat kerja juga menjadi fokus penting.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.