PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI
Abstract
Dapat diketahui bahwa faktor penyebab Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindak pidana desersi yaitu karena kurangnya kedisiplinan, namun secara umum disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, faktor eksternal antara lain adalah perbedaan status sosial, keterlibatan perselingkuhan, jenuh dengan peraturan, memiliki banyak hutang, juga tidak tahan dengan keadaan ekonomi orang lain. Faktor internal antara lain adalah tidak sanggup menjalankan perintah atasan, kurangnya pembinaan mental, krisis kepemimpinan dan pisah dari keluarga. Pertanggungjawaban pidana oleh Prajurit yang melakukan tindak pidana desersi adalah dengan menjalani pidana pokok yaitu penjara dan pidana tambahan yaitu berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan putusan majelis hakim. Diharapkan kepada pelaku tindak pidana desersi untuk disiplin dalam dinas militer dan fokus terhadap pekerjaannya sebagai abdi negara. Oditur juga Majelis Hakim dalam menuntut para pelaku tindak pidana disersi dapat memberikan tuntutan dan vonis yang maksimal dalam pidana pokok, sehingga tindak pidana disersi ini tidak terjadi lagi. Tujuan dari penulisan jurnal ini secara umum adalah memberikan wawasan kepada pembaca mengenai faktor penyebab prajurit TNI melakukan tindak pidana desersi serta pertanggungjawaban pidana oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana desersi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.