PENGUATAN KEWENANGAN BAWASLU DAN PAWASLU DALAM SISTEM PERADILAN PEMILIKADA DI INDONESIA
Abstract
Pemilihan umum menjadi implementasi atas berdirinya tonggak pemerintahan yang elemen-elemen didalamnya dibangun oleh rakyat. Hak pilih warga negara dalam pemilihan umum ialah suatu substansi penting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu, selain berpedoman pada asas pemilu Langsung, Umum, Bebas, Bersih (LUBER), Jujur dan Adil (JURDIL), juga memerlukan pengawasan yang merujuk pada pedoman yang sama sebagai salah satu indikator dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilu. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana peran bawaslu dan panwaslu dalam peneyelesaian sengketa pemilikada? 2 Apa faktor-faktor penghambat bawaslu dan panwaslu dalam melaksanakan fungsinya? 3) Bagaimana upaya bawaslu dan panwaslu menciptakan pemilikada yang jujur, adil dan rahasia? Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat. Bawaslu merupakan lembaga independen yang mempunyai peran penting dalam menindak dan membantu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Penghambat Bawaslu dalam melaksanakan fungsinya ada dua, satu dari internal dan kedua karena faktor eksternal. Penindakan, menjalin hubungan antar lembaga terkait, sosialisasi merupakan upaya bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas