IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini adalah: “Implementasi Fungsi Pengawasan Dprd Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah”. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui implementasi peraturan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia; 2) Untuk mengetahui hak dan kewenangan DPRD terkait dengan fungsi pengawasan; 3) Untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi oleh DPRD dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Peraturan Perundang-undangan menempatkan Peraturan Daerah sebagai subsistem di dalam hirearki tata urutan perundangan di Indonesia oleh karena itu pembentukan suatu peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain di atasnya dan sejalan dengan kebijakan nasional. Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan kewenangan pemerintahan daerah untuk menetapkan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan skala prioritas program pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2) Terkait dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, DPRD berhak memanggil kepala daerah selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan daerah untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah. Dan apabila diperlukan, DPRD dapat menerbitkan peraturan daerah yang baru apabila peraturan daerah yang sebelumnya dinilai tidak dapat diterima oleh masyarakat; 3) Adapun kendala yang dihadapi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah antara lain: Pertama, belum adanya aturan pelaksana. Dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah saat ini masih terdapat beberapa DPRD di Indonesia yang masih belum memiliki peraturan atau tata tertib dalam pelaksanaan pengawasan peraturan daerah. Kedua, kurang pemahaman dari anggota DPRD terkait dengan pelaksanaan hukum maupun substansi hukum serta pengawasan hukum. Ketiga, masih lemahnya budaya hukum di Indonesia. Implementasi, pengawasan dan penegakan hukum sangatlah dipengaruhi oleh budaya hukum dan ketaatan hukum.Adapun saran dalam penelitian ini adalah: 1) Peraturan daerah haruslah diimplementasikan sebagai amanat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintah Daerah untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan daerah. Oleh karena itu peraturan daerah haruslah dibuat dan diimplementasikan sebesar-besar kemakmuran rakyat; 2) DPRD sebagai wakil rakyat dan pengawas pemerintahan daerah haruslah bekerja sepenuh hati untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah agar peraturan daerah yang dibuat dapat membawa kesejahteraan kepada masyarakat di daerah; 3) Untuk mengatasi kendala yang dihadapi DPRD dalam mengawasi pelaksaan peraturan daerah, hendaknya dibuat kodofokasi aturan pengawasan serta pelatihan dan sosialisasi budaya hukum.