TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH YANG DILAKUKAN OLEH KPUD DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui aturan mengenai pemutakhiran data pemilih di Indonesia; 2) Untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPUD; 3) Untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam membantu KPUD untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di daerah. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pemutahiran data pemilih bukan lagi model pendaftaran pemilih secara periodik, maka yang dilakukan setiap menjelang penyelenggaraan Pemilu adalah pemutahiran daftar pemilih. Seperti pada pendaftaran pemilih, pemutahiran pemilih pada dasarnya menganut dua sistem (stelsel), yaitu stelsel aktif dan pasif. 2) Kendala yang dihadapi KPUD dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih antara lain: Pertama, keterlambatan pembentukan PPDP di berbagai daerah; Kedua, keterlambatan pembentukan sekretariat PPS sehingga Sekretariat KPU Kabupaten/Kotalah yang melayani kebutuhan PPS secara administratif, khususnya urusan keuangan; Ketiga, PPS dan PPDP cenderung bersikap pasif dalam memutahirkan daftar pemilih sementara, yaitu menunggu kedatangan warga di kantor Desa/Kelurahan; Keempat, sosialisasi tentang pemutahiran daftar pemilih sangat terbatas sehingga kegiatan pemutahiran daftar pemilih tidak diketahui secara luas; Kelima, sebagian besar warga bersifat pasif karena berbagai alasan, seperti merasa sudah terdaftar karena ikut memilih pada Pemilu sebelumnya, tidak tahu apa, kapan dan di mana pemutahiran daftar pemilih, ataupun menunggu kedatangan petugas. Karena itu tidak heran kalau hanya sedikit warga masyarakat yang mengecek daftar pemilih sementara. 3) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Yang dimaksud dengan data kependudukan adalah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Kemudian KPU Kabupaten/Kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Dalam daftar pemilih tersebut sekurang-kurangnya termuat nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Adapun saran dalam penelitian ini adalah: 1) Saat ini tata cara pemutahiran data yang dilakukan oleh KPU masihlah rumit sehingga menimbulkan banyak celah dalam implementasinya. Oleh karena itu KPU haruslah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih. 2) Untuk mengatasi kendala yang yang dihadapi KPUD dalam melaksanakan pemutahiran data, KPU haruslah memiliki pegawai tetap yang khusus melaksanakan survei maupun audit sehingga KPUD tidak bergantung kepada pegawai honor yang tidak memiliki profesionalitas dalam melaksanakan pemutahiran data. 3) Pemerintah daerah haruslah membantu KPU dengan cara melakukan survei untuk melaksanakan pemutahiran data pemilih dan menyerahkan data secara akurat kepada KPUD.