PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA)

  • Idem Sitepu Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P. Siregar Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan belum ditanggulangi secara optimal oleh kepolisian, karena masih banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penanganan tindak  pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua, faktor apa yang menjadi kendala dalam penanganan terhadap tindak  pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam pasal 365 KUHP menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kepolisian Sektor Delitua telah berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.  Adapun langkah-langkah penanganan tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum.  Kepolisian selalu dalam kondisi siap menerima pengaduan pencurian dari masyarakat. Setiap pengaduan yang dianggap akurat akan segera ditindaklanjuti dengan segera terjun ke lokasi atau tempat kejadian perkara.  Kepolisian segera mempelajari laporan, kemudian melakukan olah  TKP dan mengamankan alat bukti, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri.   Adapun faktor kendala dalam penanganan terhadap terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah: korban meninggal dunia, pelakunya bukan orang dewasa (anak), tersangka mudah melarikan diri, dan pelaku menghilangkan alat bukti.  Jika korban meninggal dunia maka penyidik akan kesulitan mengetahui kronologis kejadian perkara.  Pelaku anak harus diberi perlindungan hukum melalui diversi, dimana pemidanaan terhadap anak hanya sebagai upaya terakhir, walaupun korban telah mengalami luka berat. Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan juga tergolong mudah melarikan diri, karena tindak pidana tersebut biasanya dilakukan secara terencana, khususnya rencana untuk melarikan diri.  Disarankan Kepolisian sebaiknya berupaya melakukan penyidikan lebih intensif  dalam penegakan hukum kasus pencurian dengan kekerasan walaupun tanpa keterlibatan korban yang disebabkan korban meninggal dunia, sehingga kasusnya tetap dapat diselesaikan secara tuntas.  Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, sehingga tersangka yang  melarikan diri ke kota lain atau kepelosok desa dapat segera ditangkap. Kepolisian sebaiknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang SPPA agar pemberian diversi dibatasi pada anak berumur kurang dari 12 tahun, karena anak yang berusia 12 tahun ke atas berpotensi melakukan kejahatan-kejahatan besar selayaknya orang dewasa.

Published
Apr 30, 2022
How to Cite
SITEPU, Idem; SIREGAR, Gomgom T.P.; SIREGAR, Syawal Amry. PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA). JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 103-110, apr. 2022. ISSN 2655-8971. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1496>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1496.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >>