ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Abstract
Judul penelitian ini adalah Analisis Yuridis Penegakan Kode etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni: pertama untuk mengetahui dan menganalisis upaya yuridis dan teknis yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri, kedua untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.Hasil penelitian pertama Upaya yuridis dan teknis yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri adalah pembaharuan Peraturan Kode Etik Profesi Polri, memantapkan kiprah Propam Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum disiplin anggota Polri dan tranparansi serta melakukan penegakan supremasi hukum untuk mewujudkan program Kapolri menuju Polri yang Profesional, Modern dan terpercaya serta mewujudkan Good Governance; kedua Realitas penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak Pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sudah terlaksana dengan baik, terbukti pada Keputusan Komisi Kode Etik Polri PUT KKEP/33/XI/2019/KKEP tanggal 14 November 2019, yang merekomendasikan AKP RADEN HERU SULISTIO NRP 65020301, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).