PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

  • Hasiholan Rodearman Saragih Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P. Siregar Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Rumusan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah bagaimana faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, bagaimana penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, bagaimana kendala yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana ujaran kebencian adalah: adanya perkembangan teknologi informasi, adanya even nasional seperti pemilihan umum yang meningkatkan suhu politik di masyarakat, adanya kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat umum, adanya permusuhan dalam bentuk SARA, kurangnya kesadaran hukum masyarakat atas dampak negative yang ditimbulkan dari penyebaran ujaran kebencian. Penanggulangan terhadap tindak pidana ujaran kebencian pada Polrestabes Medan diawali dengan menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan analisis bukti fisik serta meminta keterangan saksi-saksi, termasuk juga saksi ahli. Faktor kendala yang dihadapi Polrestabes Medan dalam penegakan hukum terhadap penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial adalah: Tokoh masyarakat dianggap sebagai panutan di tengah masyarakat dan memiliki basis massa, sehingga dapat menimbulkan gejolak sosial jika ditindak sesuai dengan proses hukum.  Sebagian kalangan menganggap bahwa pemidanaan terhadap penyebar kebencian merupakan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat.  SIM card telah dapat digunakan tanpa proses registrasi sehingga kepolisian kesulitan melakukan penelusuran untuk mencari tersangkanya karena akun yang digunakan tidak dapat diidentifikasi kepada identitas penggunanya. Masih banyak anggota masyarakat yang tidak mengetahui adanya larangan penyebaran ujaran kebencian sehingga tidak hati-hati untuk memposting kata-kata yang menghujat bagi pihak lain atau bahkan menghujat pejabat pemerintah.  Akun palsu tidak mudah dilacak kepolisian karena hampir semua identitas pemiliknya adalah palsu, padahal sering digunakan untuk menyebarkan informasi kebencian.

Published
Mar 10, 2022
How to Cite
SARAGIH, Hasiholan Rodearman; SIREGAR, Gomgom T.P.; SIREGAR, Syawal Amry. PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 34 - 43, mar. 2022. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/1322>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i1.1322.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >>